Kesehatan

Terbiasa Tidur Dengan Kipas Angin, Kenali 8 bahayanya, Nomor 5 Sebabkan Kematian, Mitos Atau Fakta

0

0

matajambi |

Kamis, 25 Apr 2024 07:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Tidak sedikit orang memilih tidur dengan kipas angin yang menyala. Tujuannya adalah agar tidak kepanasan sehingga tidur jadi lebih nyenyak.

Meski begitu, tidak semua orang bisa tidur pakai kipas angin. Bahaya tidur dengan kipas angin bisa menimbulkan efek negatif bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Kondisi yang Membuat Tidur Pakai Kipas Angin Berbahaya

Kendati memberikan manfaat positif untuk sebagian besar orang, tidur pakai kipas angin justru berbahaya bagi kamu yang mengidap alergi dan asma.

Pasalnya, kipas angin dapat mengedarkan partikel-partikel debu maupun alergen (zat pemicu alergi) lain yang bisa menyebabkan iritasi. Partikel debu bisa melekat hingga ke langit-langit kamar. 

Adapun pemicu alergi paling umum ketika tidur pakai kipas angin, yaitu tungau debu. Serangga berukuran sangat kecil ini hidup di area berlapis kain dan lembap.

Bahaya Tidur Pakai Kipas Angin

Sejumlah masalah kesehatan bisa muncul akibat penggunaan kipas angin, di antaranya:

Udara dingin dari angin yang dihasilkan kipas dapat menyebabkan hidung tersumbat sehingga bernapas terasa sulit. 

Untuk itu, tidur sebaiknya dilakukan di ruangan berventilasi, ya. Kamu juga bisa melakukan irigasi hidung setiap hari agar hidung kamu tetap kering dan terhindar dari masalah hidung lainnya.

1. Menimbulkan Alergi

Bahaya tidur pakai kipas angin bisa mengedarkan debu, tungau, serbuk sari tanaman, dan alergen lainnya di dalam kamar. Alergen bisa menimbulkan reaksi alergi, seperti bersin, hidung meler, mata berair, tenggorokan gatal, maupun gangguan pernapasan.

Alergen dapat pula memperburuk kondisi asma yang kamu idap. Apabila kamu menderita asma dan alergi, sebaiknya hindari tidur pakai kipas angin.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER