Di Singapura, telanjang di rumah sendiri adalah tindakan ilegal jika Anda dapat dilihat oleh orang lain. Ini termasuk terlihat dari luar melalui jendela atau balkon. Undang-undang ini diatur dalam Undang-Undang Pelanggaran Lain-lain (Ketertiban Umum dan Gangguan), dan pelanggarnya dapat didenda atau dipenjara.
5. Tidak menyiram toilet umum
Baca Juga : Gawat! Kylian Mbappe Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans Usai Laga Perdana Euro 2024, Ada apa?
Tidak menyiram toilet umum setelah digunakan adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan denda. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan kebersihan dan higienitas di toilet umum . Pemeriksaan acak dilakukan, dan pelanggar didenda di tempat.
6. Menghubungkan ke Wi-fi orang lain
Menggunakan jaringan Wi-Fi milik orang lain tanpa izin di Singapura dianggap sebagai peretasan dan melanggar Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer. Pelanggarnya dapat dikenakan denda dan hukuman penjara.
7. Menyanyikan lagu cabul di depan umum
Menyanyi atau mengucapkan lagu dan kata-kata cabul di depan umum juga dilarang di Singapura. Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesusilaan dan ketertiban masyarakat. Pelanggar dapat menghadapi denda dan penjara.*