Lifestyle

Hati-hati! Jangan Lakukan Hal ini Jika Berada di Singapura! Anda Bisa di Tangkap

0

0

matajambi |

Selasa, 18 Jun 2024 09:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Di Singapura, telanjang di rumah sendiri adalah tindakan ilegal jika Anda dapat dilihat oleh orang lain. Ini termasuk terlihat dari luar melalui jendela atau balkon. Undang-undang ini diatur dalam Undang-Undang Pelanggaran Lain-lain (Ketertiban Umum dan Gangguan), dan pelanggarnya dapat didenda atau dipenjara.

5. Tidak menyiram toilet umum

Baca Juga : Gawat! Kylian Mbappe Dibawa ke Rumah Sakit Menggunakan Ambulans Usai Laga Perdana Euro 2024, Ada apa?

Tidak menyiram toilet umum setelah digunakan adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan denda. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan kebersihan dan higienitas di toilet umum . Pemeriksaan acak dilakukan, dan pelanggar didenda di tempat.

6. Menghubungkan ke Wi-fi orang lain

Menggunakan jaringan Wi-Fi milik orang lain tanpa izin di Singapura dianggap sebagai peretasan dan melanggar Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer. Pelanggarnya dapat dikenakan denda dan hukuman penjara.

7. Menyanyikan lagu cabul di depan umum

Menyanyi atau mengucapkan lagu dan kata-kata cabul di depan umum juga dilarang di Singapura. Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesusilaan dan ketertiban masyarakat. Pelanggar dapat menghadapi denda dan penjara.*

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER