Dirinya juga menegaskan bahwa Subdit Cyber terus melakukan patroli, cyber mencari akun judi online, untuk kemudian dilakukan penyelidikan.
Baca Juga : Hakim Garis Copa America 2024 Pingsan saat Laga Peru vs Kanada, Ini Penyebabnya
"Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Cyber Bareskrim Polri," ungkapnya.
Selain itu, Subdit Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun media sosial di Jambi, dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online. Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan aktivitas tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada yang kami temukan terkait mempromosikan judi online di media sosial," ujarnya.
Dirinya turut menghimbau kepada masyarakat khususnya di Jambi, agar dapat membentengi diri untuk tidak tergiur bermain judi online, karena dapat merugikan diri sendiri serta orang-orang disekitar, termasuk keluarga.
“Kita menghimbau kepada masyarakat Jambi, agar dapat membentengi diri dan memerangi judi online, karena sudah terbukti bahwa judi online banyak menyebabkan kerugian baik untuk diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya. (eri/ira)