Metronews

Bahaya! Judi Online Bikin Anak Ketagihan, Ada Zat Adiktif yang Membuat Ketergantungan

0

0

matajambi |

Rabu, 07 Agu 2024 15:16 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa judi online memiliki efek adiktif yang serius, membuat banyak anak muda di Indonesia ketagihan. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa kekalahan dalam permainan judi online tidak membuat pemainnya jera, melainkan justru semakin mendorong mereka untuk terus bermain.

"Melihat banyak anak muda yang terjerat judi online sangat memprihatinkan. Judi online membawa banyak efek negatif. Efek adiktif yang dirasakan saat bermain membuat masyarakat kita terus bermain meskipun kalah," ungkap Nailul Huda melansir RRI, Rabu 7 Agustus 2024.

Nailul menambahkan bahwa peningkatan kasus judi online mulai terlihat sejak masa pandemi Covid-19, ketika banyak orang baru lulus sekolah atau kuliah.

"Karena tidak memiliki pekerjaan, banyak yang beralih ke kegiatan online. Akibatnya, mereka terpapar informasi tentang judi online dan mencoba bermain," jelasnya.

Baca Juga : Lima Orang Diperiksa Terkait Kebakaran di Taman Bunga Celosia Semarang, Sumber Api Dari Sini

Selain itu, Nailul menyoroti bahwa anak muda sangat rentan terhadap utang pinjaman online (pinjol) yang berkaitan dengan judi online.

"Sensasi kesenangan yang mereka rasakan saat bermain judi online membuat mereka mencari cara untuk mendapatkan dana tambahan. Salah satu cara yang sering digunakan adalah melalui pinjaman online," katanya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya membawa dampak finansial tetapi juga psikologis yang berat bagi anak muda. Edukasi mengenai bahaya judi online dan intervensi dari pemerintah serta lembaga terkait sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan melindungi generasi muda dari jeratan ketergantungan judi online.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER