Hal ini memungkinkan penyerahan KK yang sudah dicetak tanpa harus datang langsung ke kantor sehingga mengurangi waktu dan waktu tunggu.
Berikut rincian langkah mencetak KK secara mandiri melalui Aplikasi Layanan Kependudukan masing-masing daerah:
1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Kependudukan: User mengunduh Aplikasi Layanan Kependudukan yang tersedia kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak KK. Online melalui aplikasi.
Dalam proses ini, Anda perlu memasukkan detail seperti nomor ponsel dan alamat email Anda di mana Anda dapat menghubungi kami untuk mengambil soft file KK.
2. Proses pengajuan dan peninjauan: Setelah menerima permohonan Anda melalui formulir permohonan , Dukcapil akan secara mandiri memproses permohonan dan mencetak KK.
Permohonan yang diproses diverifikasi oleh Dukcapil dengan menggunakan tanda tangan elektronik berupa kode QR.
3. Penerimaan informasi tentang SIAK: Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) mengirimkan informasi kepada pengguna melalui SMS dan email.
Informasi tersebut meliputi link website resmi Dukcapil dan file PDF berisi softcopy KK yang terverifikasi.
Baca Juga : Ini 5 Negara Terbersih di Dunia Tahun 2024 Nenurut World Population Review, Apakah ada Indonesia?
4. Keamanan dengan PIN rahasia: Siapapun yang mengajukan permohonan pencetakan KK mandiri akan mendapatkan PIN rahasia untuk memulai layanan pencetakan KK online.
PIN ini penting untuk menjamin keamanan saat mengakses dokumen penting tersebut secara digital.
5. Validasi data dan persiapan pencetakan: Pengguna disarankan melakukan pengecekan ulang terhadap data yang diserahkan ke Dukcapil.
Langkah ini penting untuk memastikan informasi yang dicetak sesuai dengan data yang benar dan akurat.
6. Cetak Kartu Keluarga: Setelah melalui seluruh proses verifikasi dan penertiban, Kartu Keluarga dapat dicetak satu per satu oleh pengguna.
Proses ini menggunakan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.