Metronews

Tak Perlu Lagi Menunggu Antrian, Berikut Cara Gampang Untuk Membuat KK dari Rumah!

0

0

matajambi |

Kamis, 27 Jun 2024 23:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Masyarakat Indonesia kini punya cara baru untuk mengurus kartu keluarga tanpa harus ke Kantor Pendaftaran Penduduk.

 Anda dapat mencetak kartu keluarga langsung dari rumah menggunakan layanan online yang tersedia.

 Tidak perlu lagi menunggu dalam antrean panjang.

 Cukup cetak kartunya sendiri menggunakan internet dan kertas putih biasa HVS A4 80g.

 Meski tanpa kertas pengaman berhologram, KK yang dicetak sendiri sudah dilengkapi  kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.

 Jasa cetak KK  mandiri yang tidak hanya nyaman namun aman.

Baca Juga : Rupanya Karena ini Marc Guiu Lebih Memilih Chelsea Ketimbang Barcelona

 Untuk mengakses layanan online ini, pengguna mendapatkan PIN rahasia untuk  menjamin keamanan saat mencetak kartu keluarga di rumah.

 Informasi ini berasal dari situs Indonesia Baik yang menjamin proses pencetakan dengan segala persyaratan yang diperlukan untuk menjaga keabsahan dokumen.

 Kemudahan ini membuat proses pengurusan kartu keluarga baru atau penggantian KK yang rusak atau hilang menjadi lebih cepat dan efisien.

 Hal ini merupakan kemajuan dalam pengelolaan kependudukan di era digital saat ini yang memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat Indonesia dalam mengurus dokumen penting keluarga.

 Untuk panduan lengkapnya, berikut dihimpun matajambo.com pada Kamis 27 juni 2024 dari berbagai sumber.

Baca Juga : Sukses Buat Penonton Marah, Pemeran Film 'Ipar Adalah Maut' Deva Mahenra dan Davina Karamoy Dihujat Sampai Dipukul

 Cara mudah mencetak Kartu Keluarga di rumah Masyarakat Indonesia kini bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan lebih mudah dan efisien melalui layanan cetak online  Dinas Pendaftaran Kependudukan  (Dukcapil).

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER