Hukum

Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Sekolah, Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Bungo di Sidang

0

0

matajambi |

Jumat, 28 Jun 2024 19:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Rahasia Harmonis Atta Halilintar: Komunikasi adalah Kunci, Bukan Harta

Setelah itu, mereka meninggalkan konter tersebut. Terdakwa I mengirimkan atau memindahkan uang dari akun DANA Win***** ke akun DANA atas nama lain. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, mereka kembali ke rumah.

Ketika mereka sedang berteduh di sebuah warung, beberapa anggota polisi melakukan penangkapan terhadap mereka bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 26/74/Jb/Srt/B tanggal 22 Februari 2024, hasil penelitian menyatakan bahwa empat pecahan uang seratus ribu rupiah tahun emisi 2016 yang diperlihatkan merupakan UANG TIDAK ASLI.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau kedua, Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau ketiga, Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER