Baca Juga : Rahasia Harmonis Atta Halilintar: Komunikasi adalah Kunci, Bukan Harta
Setelah itu, mereka meninggalkan konter tersebut. Terdakwa I mengirimkan atau memindahkan uang dari akun DANA Win***** ke akun DANA atas nama lain. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, mereka kembali ke rumah.
Ketika mereka sedang berteduh di sebuah warung, beberapa anggota polisi melakukan penangkapan terhadap mereka bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 26/74/Jb/Srt/B tanggal 22 Februari 2024, hasil penelitian menyatakan bahwa empat pecahan uang seratus ribu rupiah tahun emisi 2016 yang diperlihatkan merupakan UANG TIDAK ASLI.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau kedua, Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau ketiga, Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *