Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
- Kekerasan seksual
- Masturbasi atau onani
Baca Juga : Rupanya Agama Audrey Davis Beda dengan Sang Ayah, Putri David Bayu, Ini Agamanya!
Baca Juga : Ini Kata Pakar Telematika Roy Suryo Soal Dugaan Video Syur yang Seret Audrey Davis, Apakah Benar?
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- Alat kelamin
- Pornografi anak
Pasal 6 juga menjelaskan bahwa menyimpan video syur di ponsel adalah tindakan yang dilarang.
Hukuman untuk Pelanggaran
Orang yang menyimpan video syur di ponsel dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 31 dan 32 UU Pornografi:
Pasal 31:
Baca Juga : Ini loh Nama Akun IG Audrey Davis yang Diduga Tersandung Video Syur!
Baca Juga : Siapa Sebenarnya Audrey Davis? Kisah Perempuan 24 Tahun dalam Kontroversi Video Viral
“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal 32:
“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Para warganet yang menyimpan dan menyebarkan video syur yang diduga Audrey Davis harus sadar akan risiko hukum yang mengintai. Menghormati privasi dan hukum yang berlaku adalah hal yang penting dalam menggunakan media sosial.*