“Yang penting intinya tujuh terpidana itu saya mau keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah,” tegas Dede.
Tim pengacara Iptu Rudiana, ayah Eky, sebelumnya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Salah satu kuasa hukumnya dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni, menyatakan bahwa Rudiana masih aktif sebagai polisi dan tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari tanggung jawab.
"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.
Pitra juga membantah tudingan bahwa Rudiana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, narasi bahwa Eky masih hidup, hingga tuduhan larangan masyarakat mengunjungi makam Eky.
“Tudingan-tudingan ini sangat jahat dan fitnah ini sudah sangat kejam sekali,” ujarnya.
Kasus ini masih terus berlanjut, dengan banyak pihak menantikan kejelasan dan keadilan bagi semua yang terlibat.*