Hukum

Siapa Sebenarnya Penyebar Pertama Video Syur Audrey Davis? Ini Update Terbarunya!

0

0

matajambi |

Jumat, 09 Agu 2024 19:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Hasil pendalaman yang dilakukan penyidik mengungkapkan adanya bukti kuat terkait peran kedua tersangka. Bukti tersebut termasuk potongan video syur yang ditemukan di galeri ponsel mereka.

"Kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak musisi di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

4. Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Baca Juga : Update Terkini Pasca Gempa Jepang, PWNI Kementerian Luar Negeri Ceritakan Kondisi WNI Saat Ini

Berdasarkan bukti yang ada, JE dan MRS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi. Keduanya saat ini berada dalam tahanan di Mapolda Metro Jaya, menunggu proses hukum lebih lanjut.

5. Imbauan Untuk Mematuhi Proses Hukum

Kombes Ade Safri mengimbau agar masyarakat menunggu perkembangan terbaru dari pihak kepolisian. "Kami akan memberikan update sesuai dengan kemajuan penyidikan. Sementara itu, kami berharap masyarakat memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu," tutupnya.

Penyidikan ini menyoroti upaya keras kepolisian dalam menangani kasus penyebaran video syur yang melibatkan publik figur, dengan harapan untuk segera mengungkap pelaku utama dan memberikan keadilan.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER