MATAJAMBI.COM-Polisi telah mengungkap fakta terbaru dalam kasus penangkapan pria berinisial AP (27), yang terlibat dalam penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, anak eks vokalis band Naif, David Bayu. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ancaman penyebaran video kepada Audrey Davis berasal dari AP, mantan kekasihnya.
“Tersangka AP sempat mengancam akan menyebarkan video asusila jika Audrey tidak menurutinya,” jelas Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa 13 Agustus 2024
Menurut Kombes Pol Ade Safri, AP akhirnya memutuskan untuk menyebarkan video syur tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan mereka berakhir. “Motif dari tindakan tersangka adalah kemarahannya setelah putus dari Audrey,” tambah Ade Safri.
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Baca Juga : 10 Bandara Paling Menakjubkan di Dunia: Nomor 5 dan 7 Akan Membuat Anda Terpesona!
Seperti dilaporkan sebelumnya, AP ditangkap oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di kediamannya yang terletak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kombes Pol Ade Safri mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin 12 Agustus 2024.
Saat diperiksa, tersangka AP awalnya tidak mengakui perannya dan tidak kooperatif. Namun, setelah pemeriksaan digital forensic terhadap ponsel tersangka, ditemukan video pornografi dan jejak digital terkait video tersebut.
“Penyidik menemukan video pornografi utuh di ponsel AP serta percakapan di media sosial yang menawarkan video tersebut,” ungkap Ade Safri.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone Samsung Galaxy S22, satu iPhone 8, satu flashdisk berisi konten pornografi, satu laptop MSI, dan sebuah akun email.
Baca Juga : Kenaikan Rupiah Mengejutkan: Apa Hubungannya dengan Keputusan The Fed dan Data Inflasi AS?
Tersangka AP kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*