Hukum

Update Kasus Video Syur Audrey Davis: Mantan Pacar Sempat Ajak Balikan Sebelum Sebar Video

0

0

matajambi |

Kamis, 15 Agu 2024 07:07 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur: AP Tersangka Utama dalam Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak Musisi David Bayu

MATAJAMBI.COM - AP (27), mantan kekasih Audrey Davis (24), yang merupakan anak musisi David Bayu, kini menjadi sorotan utama dalam kasus penyebaran video syur yang mengejutkan publik.

Setelah berusaha untuk kembali menjalin hubungan, AP dilaporkan mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka sebagai bentuk balas dendam setelah ditolak.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan, “AP meminta balikan sebelum akhirnya mengancam untuk menyebarkan konten video asusila.”

Ancaman tersebut berujung pada tindakan penyebaran video melalui beberapa akun media sosial X, meskipun AP sebelumnya sempat meminta kesempatan kedua.

Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada

Baca Juga : Debut Spektakuler Mbappe dan Aksi Gemilang Bellingham: Apa yang Terjadi di Piala Super Eropa 2024?

Menurut penyelidikan, AP merasa sakit hati setelah putus hubungan dengan Audrey, dan tindakan menyebarkan video tersebut bertujuan untuk mempermalukan mantannya. “Motif AP menyebarkan video porno adalah karena sakit hati setelah hubungan mereka berakhir,” kata Ade.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan ponsel Audrey saat pemeriksaan tambahan pada Selasa 13 Agustus 2024, guna mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait penyebaran konten pornografi tersebut.

Dalam kasus ini, AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat 09 Agustus 2024 Setelah menjalani pemeriksaan digital forensik, penyidik berhasil menemukan jejak digital video porno yang masih utuh serta percakapan AP dengan beberapa pengguna X yang menawarkan video tersebut untuk disebar.

Pihak kepolisian telah menetapkan AP sebagai tersangka dan menjatuhkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 serta Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Pornografi. Selain AP, dua orang lainnya, MRS (22) dan JE (35), juga ditangkap terkait kasus ini.

Baca Juga : Real Madrid Hancurkan Atalanta 2-0: Gol Mbappe dan Valverde Pastikan Gelar Piala Super UEFA

Audrey, yang merasa dirugikan, melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya, teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Ayahnya, David Bayu, mengungkapkan bahwa putrinya saat ini masih dalam keadaan syok akibat penyebaran video syur tersebut.

“Dia masih merasa tidak enak badan dan belum sepenuhnya menerima kenyataan,” ungkap David, menambahkan bahwa dia terus mendampingi Audrey dalam proses hukum ini.
Kesimpulan

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER