Metronews

Kapolri Nonaktifkan Iptu Rudiana: Temuan Baru yang Menggemparkan Kasus Vina Cirebon

0

0

matajambi |

Kamis, 15 Agu 2024 13:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

CIREBON, MATAJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Iptu Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kematian Eki dan Vina pada tahun 2016.

Langkah ini diambil setelah Kapolri secara diam-diam melakukan pemeriksaan langsung terhadap Rudiana, yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Saat ini, Rudiana sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek, sehingga memudahkan proses pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ito Sumardi dalam wawancara dengan TVOne, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga : Kisah Di Balik Serangan Mataró: Ayah Bintang Barcelona Lamine Yamal Terluka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?"

Baca Juga : Update Kasus Video Syur Audrey Davis: Mantan Pacar Sempat Ajak Balikan Sebelum Sebar Video

Pencopotan Rudiana didasari oleh Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa anggota polisi yang diduga terlibat dalam masalah hukum harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk mempermudah proses penyelidikan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa Polri tidak boleh menolak laporan apapun, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Ito Sumardi, pemeriksaan terhadap Rudiana dilakukan langsung oleh Kapolri dan pejabat utama Mabes Polri, yang bertujuan untuk mengetahui secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan oleh Kapolri, tim khusus dari Mabes Polri juga dilibatkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi ini dapat dipercaya, bahwa Kapolri sangat ingin memastikan kebenaran di balik kasus ini. Dengan menonaktifkan Rudiana, proses hukum diharapkan berjalan lebih lancar dan transparan,” tegas Ito Sumardi.

Baca Juga : Debut Spektakuler Mbappe dan Aksi Gemilang Bellingham: Apa yang Terjadi di Piala Super Eropa 2024?

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Kasus Vina Cirebon, yang kini kembali mencuat, menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan tindakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER