Hukum

Korupsi Proyek Jalan Rigid Beton di Sarolangun: Konsultan Divonis 1 Tahun, Tiga Tersangka Lainnya Masih P19

0

0

matajambi |

Jumat, 22 Nov 2024 18:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Kabupaten Sarolangun, terdakwa M. Noor alias Uncu, yang menjabat sebagai konsultan pengawas dan perencana, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Tatap Urasima Situngkir, pada sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Kamis 21 November 2024.

Sebelumnya, pada sidang sebelumnya 14 November 2024, M. Noor membacakan nota pembelaannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“Berdasarkan dakwaan subsider, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dijatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ungkap Hakim Situngkir saat membacakan putusan.  

Baca Juga : Sengketa Lahan Adat 1.300 Hektare: PT Berkat Sawit Utama Diduga Langgar Aturan HGU

Proyek pembangunan jalan rigid beton ini berlokasi di ruas Simpang Tata – Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangun, dengan anggaran sebesar Rp918.598.427,14 yang bersumber dari dana APBD Sarolangun Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. Armajaya Mandiri melalui tender dengan kode 3080230.  

M. Noor alias Uncu yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Sarolangun. Ia diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.  

Selain M. Noor, terdapat tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini:  

1. Hadi Sarosa alias Ucok – Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sarolangun sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).  

Baca Juga : Hubungan Zeda Salim dan Ammar Zoni, Benarkah Hanya Teman di Tengah Cobaan?


2. Arfandi – Direktur CV. Armajaya Mandiri, sebagai pemenang tender proyek.  
3. Raja Indra – Kontraktor pelaksana proyek.  

Namun, dari keempat tersangka tersebut, baru dua orang yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21), yakni M. Noor dan Hadi Sarosa. Sementara itu, berkas perkara Arfandi dan Raja Indra masih berada dalam tahap P19 (pengembalian berkas untuk perbaikan).  

Hadi Sarosa, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Upaya pencarian terhadap Hadi terus dilakukan, mengingat perannya sebagai PPTK dianggap cukup krusial dalam kasus ini.  

Proyek rigid beton ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Empat laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah disampaikan, namun penyelesaian hukum terhadap para tersangka masih berjalan secara bertahap.  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER