Hukum

Korupsi Proyek Jalan Rigid Beton di Sarolangun: Konsultan Divonis 1 Tahun, Tiga Tersangka Lainnya Masih P19

0

0

matajambi |

Jumat, 22 Nov 2024 18:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Namun, dari keempat tersangka tersebut, baru dua orang yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21), yakni M. Noor dan Hadi Sarosa. Sementara itu, berkas perkara Arfandi dan Raja Indra masih berada dalam tahap P19 (pengembalian berkas untuk perbaikan).  

Hadi Sarosa, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Upaya pencarian terhadap Hadi terus dilakukan, mengingat perannya sebagai PPTK dianggap cukup krusial dalam kasus ini.  

Proyek rigid beton ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Empat laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah disampaikan, namun penyelesaian hukum terhadap para tersangka masih berjalan secara bertahap.  

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola proyek-proyek publik. Publik juga menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.  


Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER