Hukum

Polda Metro Jaya Respon Cepat Terhadap Video Syur Mirip Azizah Salsha: Ini Langkah Selanjutnya

0

0

matajambi |

Kamis, 22 Agu 2024 09:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Viral di media sosial, sebuah video yang diduga menampilkan sosok mirip istri pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan, Nurul Azizah Salsha, tengah menghebohkan publik. Video tersebut mengundang perhatian luas dan memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terkait penyebaran video yang dianggap vulgar ini sedang dilakukan.

"Tim penyelidik kami tengah melakukan serangkaian upaya untuk menentukan apakah ada tindak pidana terkait kasus ini," ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu malam 21 Agustus 2024.

Baca Juga : Heboh! Video Syur Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Viral di Twitter, Netizen Penasaran Kebenarannya

Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada

Video yang beredar menunjukkan seorang wanita yang diduga adalah Azizah Salsha tengah melakukan video call sex (VCS) dengan seseorang. Wanita dalam video tersebut mengenakan pakaian putih dan terlihat menunjukkan area sensitif kepada lawan bicara.

Selain video tersebut, terdapat beberapa rekaman lain yang menampilkan sosok mirip Azizah Salsha sedang melakukan aksi mesum di berbagai lokasi. Keberadaan video ini menambah kepanikan publik.

Kuasa hukum Azizah, yang diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata, dan M. Nur Ichsan, meminta agar pihak kepolisian segera menindak tegas para pelaku.

Baca Juga : Lokasi Terbaik yang Ramah Ekspatriat untuk Bekerja dari Indonesia pada tahun 2024

Baca Juga : Azizah Salsha Akhirnya Buka Suara: Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Dia Bilang Begini tentang Kondisi Pernikahannya dengan Pratama Arhan

"Hari ini kami telah melaporkan beberapa akun yang menyebarkan informasi yang merugikan klien kami, Nurul Azizah. Kami meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap mereka," kata Egamarthadinata dalam keterangan tertulis.

Laporan tersebut mencakup sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Egamarthadinata juga menambahkan bahwa mereka sedang memfokuskan penyelidikan pada akun-akun utama yang menyebarluaskan informasi ini.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER