Ketika ditanya mengenai alasan pengembalian berkas oleh kejaksaan, Ipda Barus menjelaskan bahwa kasus ini memiliki aspek teknis yang perlu ditinjau kembali. Awalnya, proyek ini dinyatakan mengalami kerugian total, namun setelah dihitung ulang oleh BPK dan Inspektorat, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus ini juga diawasi langsung oleh Mabes Polri dan KPK karena prosesnya yang memakan waktu lama. "Pihak KPK dan Mabes Polri meminta kami agar berkoordinasi dengan baik terkait bahasa hukum yang digunakan dalam perkara ini," jelas Ipda Barus.
Ketika ditanya mengapa hanya satu dari para terdakwa yang ditahan, Ipda Barus menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di bawah kewenangan jaksa. "Ranah penetapan penahanan adalah wewenang jaksa," ujarnya.
Baca Juga : Apa yang Membuat Real Madrid Tak Mau Bertanding Lawan AC Milan di Liga Champions?
Sidang untuk terdakwa M. Noor alias Uncu telah berlangsung, sementara kehadiran para saksi bukan lagi dalam tanggung jawab kepolisian. Mengenai standar mutu beton yang digunakan, Ipda Barus menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Dinas PU Sarolangun.
Saat dihubungi ulang terkait pejabat PPTK berinisial A, Ipda Barus menegaskan bahwa yang diajukan dalam kasus ini hanya empat tersangka. "PPTK lainnya tidak termasuk dalam perkara ini," tutupnya dalam pesan singkat WhatsApp kepada awak media.