Hukum

Dugaan Peran Penting Narapidana dalam Jaringan Narkoba, Ini Penjelasan Kejati Jambi

0

0

matajambi |

Kamis, 14 Nov 2024 16:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang melibatkan narapidana Agus Budiman masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya, tiga terdakwa pengedar narkoba mengakui bahwa mereka memperoleh narkoba dari seorang narapidana di Lapas. Agus Budiman, yang disebut dalam kasus ini, sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.

Ketiga terdakwa, yaitu Sutami Lubis bin Alman, bersama dua rekannya, Syahrial dan Mulyadi, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Agus Budiman diduga sebagai pelaku dan pengendali jaringan narkoba di luar Lapas," ungkap pihak terkait.

Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman Pantau Persiapan Pilkada 2024 di Tanjung Jabung Barat, Ingatkan Antisipasi Masalah Potensial

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, pada Rabu (13/11/2024) menjelaskan bahwa berkas perkara Agus Budiman saat ini masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi.

"Berkas tersebut baru diserahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada 28 Oktober 2024 dan sedang dalam proses penelitian oleh kejaksaan," kata Noly.

Agus Budiman sendiri masih ditahan di Lapas Kota Jambi. Berkas perkaranya tengah diteliti dan diperkirakan memakan waktu hingga 14 hari kerja. Sebelumnya, pada bulan Juli, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik karena ketidaklengkapan dokumen.

Kelengkapan berkas baru diterima kembali pada 28 Oktober, dan saat ini sedang dilakukan penyempurnaan oleh jaksa peneliti agar siap untuk persidangan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Agus Budiman bebas dari tindak pidana ini, Noly Wijaya menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin. "Berkas sedang dalam proses penelitian, dan jika lengkap, pelaku akan disidangkan," jelasnya.

Menanggapi isu mengenai dugaan bahwa kuasa hukum Agus sengaja membuat berkasnya bolak-balik, Noly menjawab, "Kami tidak bisa berkomentar banyak karena itu hanya isu dan kami belum mendengar langsung," pungkasnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER