Metronews

2025: Kenaikan Tarif dan Pajak Baru yang Akan Membebani Masyarakat Indonesia, Siap-Siap! Ini Rinciannya!

0

0

matajambi |

Rabu, 01 Jan 2025 09:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

3. Asuransi Wajib Baru untuk Kendaraan Bermotor

Mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL), sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Walau aturan ini masih dalam tahap kajian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keputusan ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi untuk menanggung potensi kerugian pihak ketiga.

4. Tarif Air PAM di

Baca Juga : Skor 3-0: Inter Milan Tak Terkalahkan, Cagliari Kembali Terperosok ke Zona Degradasi

PAM Jaya, yang bertanggung jawab atas penyediaan air minum di Jakarta, akan menaikkan tarif air mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk mempercepat penyambungan jaringan pipa baru di wilayah Ibu Kota. Namun, bagi golongan masyarakat tertentu yang membutuhkan bantuan, tarif air PAM akan tetap terjangkau, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

5. Kenaikan PPN Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, dan kendaraan bermotor tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang yang sebelumnya dibebaskan dari PPN atau dikenakan PPN 0% akan tetap tidak terkena kenaikan ini.

6. Barang yang Tidak Kena PPN 12%

Baca Juga : Link Video Syur Zara Dar Hebohkan Netizen! YouTuber Ini Ungkap Rahasia di Balik Keputusan Kontroversialnya!

Tidak semua barang dan jasa akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Beberapa barang kebutuhan pokok dan jasa, seperti beras, sayuran, ikan, serta jasa kesehatan dan pendidikan, akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Begitu pula dengan barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif PPN 11%, seperti sampo dan sabun, yang tetap tidak mengalami perubahan tarif.

Dengan berbagai kebijakan baru yang mulai berlaku pada 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yang berdampak pada daya beli dan kesejahteraan.

Kenaikan pajak kendaraan, harga rokok, tarif air, serta kewajiban asuransi kendaraan, ditambah dengan perubahan tarif PPN untuk barang mewah, akan memberikan beban ekonomi yang lebih berat bagi sebagian kalangan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER