Metronews

2025: Kenaikan Tarif dan Pajak Baru yang Akan Membebani Masyarakat Indonesia, Siap-Siap! Ini Rinciannya!

0

0

matajambi |

Rabu, 01 Jan 2025 09:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Tahun 2025 akan membawa berbagai beban hidup baru bagi masyarakat Indonesia, dengan sejumlah pungutan baru yang siap membebani perekonomian. Berdasarkan informasi terdapat beberapa perubahan kebijakan yang akan mempengaruhi banyak sektor kehidupan.

Berikut adalah rincian tentang berbagai kenaikan dan pungutan yang akan berlaku di 2025.

1. Opsen Pajak: Kenaikan untuk Pengguna Kendaraan Bermotor

Mulai 2025, dua pungutan tambahan pajak (opsen) akan diterapkan, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pungutan ini akan dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca Juga : Arab Saudi Tersingkir di Gulf Cup 2024, Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar!

Selain itu, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk biaya administrasi STNK dan TNKB.

Di daerah tanpa kabupaten/kota, seperti Jakarta, tidak akan ada opsen tambahan, dengan PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen dan kendaraan progresif mencapai 6 persen. Tarif BBNKB juga akan bervariasi, dengan batasan tarif paling tinggi 12 persen, atau 20 persen untuk daerah tanpa kabupaten.

2. Harga Rokok: Kenaikan Harga Jual Eceran

Walaupun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Baca Juga : Pesawat Jeju Air Tabrak Pagar, 28 Tewas: Kronologi Insiden Mengerikan dan Apakah Warga Indonesia Ada di Dalamnya?

Kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan demikian, meski cukai tidak naik, masyarakat akan merasakan dampak pada harga rokok yang lebih tinggi.

3. Asuransi Wajib Baru untuk Kendaraan Bermotor

Mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL), sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Walau aturan ini masih dalam tahap kajian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keputusan ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi untuk menanggung potensi kerugian pihak ketiga.

4. Tarif Air PAM di

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER