Hukum

Kasus Video Syur ‘Enak Yank’: Polda Jambi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

0

0

matajambi |

Selasa, 14 Jan 2025 18:35 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi secara resmi melimpahkan dua tersangka dalam kasus video syur berjudul "Enak Yank" ke Kejaksaan pada Senin, 13 Januari 2025.


Kedua tersangka, berinisial KN dan MA, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Langkah ini menjadi bagian penting dari kelanjutan proses hukum kasus yang sempat menghebohkan masyarakat. Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengonfirmasi pelimpahan tersebut.


"Iya, hari ini penyidik limpahkan dua tersangka kasus pornografi, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SH yang melaporkan peredaran video asusila berdurasi pendek tersebut. Video yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita dalam adegan tidak senonoh ini dengan cepat menyebar di media sosial.


Setelah dilakukan penyelidikan intensif, penyidik menetapkan KN dan MA sebagai tersangka pada 19 September 2024. Pada 9 Oktober 2024, keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


Plh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi saat itu, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi cukup bukti.


"Untuk perkembangan terbaru dari laporan saudara SH, kami telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka," ungkap Reza dalam keterangannya pada 3 Oktober 2024.


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER