Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk perangkat komunikasi yang digunakan dalam perekaman dan penyebaran video.
Kejaksaan kini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan tindakan pornografi, tetapi juga peredaran konten tersebut secara daring yang melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta undang-undang pornografi.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan di pengadilan yang akan menentukan nasib hukum KN dan MA. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terkait kasus pornografi dan penyebaran konten tidak senonoh di internet.