Hukum

Kasus Video Syur ‘Enak Yank’: Polda Jambi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

0

0

matajambi |

Selasa, 14 Jan 2025 18:35 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk perangkat komunikasi yang digunakan dalam perekaman dan penyebaran video.


Kejaksaan kini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan tindakan pornografi, tetapi juga peredaran konten tersebut secara daring yang melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta undang-undang pornografi.


Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan di pengadilan yang akan menentukan nasib hukum KN dan MA. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terkait kasus pornografi dan penyebaran konten tidak senonoh di internet.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER