MATAJAMBI.COM - Pada Kamis, 6 Februari 2025, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung penuh ketegangan.
Persidangan yang awalnya berjalan normal berubah menjadi ricuh setelah hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup dengan alasan materi yang dianggap sensitif.
Keputusan hakim ini mendapat penolakan keras dari Razman, yang bersikeras agar sidang tetap terbuka untuk umum.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Fokus Gizi Nasional, Tapi Kok Anggaran MBG Malah Dipangkas Ratusan Miliar? Ini Alasannya!
Perdebatan sengit pun terjadi di ruang sidang, hingga akhirnya hakim memutuskan untuk menghentikan sidang sementara guna menghindari eskalasi lebih lanjut.
Setelah sidang diskors, situasi semakin memanas. Razman mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi, dalam sebuah insiden yang terekam dalam video yang diunggah oleh Hotman di akun Instagram pribadinya.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Razman mengarahkan jarinya ke arah Hotman sambil mengucapkan sesuatu dengan ekspresi serius, yang memicu reaksi dari pihak pengadilan.
Baca Juga: Helen's Club di Jambi Ditutup Permanen, DPRD dan Tokoh Masyarakat Serukan Penutupan Tanpa Kompromi
Dampak dari insiden tersebut tak berhenti di ruang sidang. Pada Selasa, 11 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Laporan ini dibuat atas instruksi langsung dari Mahkamah Agung (MA), yang menilai tindakan Razman dan timnya telah mencederai integritas hukum.
"Kami telah melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 6 Februari lalu. Ini menjadi pembelajaran agar semua pihak menghormati jalannya persidangan," ujar Humas PN Jakut, Maryono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp1 Juta Cuma Klik Link? Kesempatan Emas Valentine 2025, Buruan Klaim Sebelum Habis!
Selain itu, keputusan drastis juga datang dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten, yang secara resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo.
Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi diizinkan menjalankan profesinya sebagai pengacara di pengadilan mana pun.