"Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pembekuan ini berlaku efektif dan mengikat, sehingga yang bersangkutan tidak dapat berpraktik lagi sebagai advokat," bunyi petikan dokumen keputusan tersebut.
Baca Juga: Inilah Niat Puasa Nisfu Syaban yang Benar dan Keutamaannya yang Luar Biasa
Hotman Paris, dalam pernyataan yang diunggah di media sosialnya pada Rabu, 12 Februari 2025, menegaskan bahwa tanpa berita acara sumpah advokat, seseorang tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara.
"Walaupun pindah organisasi, tetap tidak bisa praktik lagi. Karena untuk menjadi pengacara harus memiliki berita acara sumpah dan kartu advokat yang sah. Kalau sudah dibekukan, berarti tamat sudah," ujar Hotman.
Juru Bicara MA, Yanto, juga memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa pembekuan sumpah advokat membuat Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk beracara di pengadilan mana pun di Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Sendiri, Begini Mekanismenya
Di sisi lain, Razman mengklaim bahwa dirinya belum menerima surat resmi terkait pembekuan sumpah advokatnya.
Ia juga membantah bertanggung jawab atas kericuhan di persidangan, dengan alasan bahwa dirinya hadir sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara yang mewakili klien.
"Saya bukan pengacara dalam kasus ini, melainkan terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 advokat lainnya.
Baca Juga: Kalah Telak 0-3 dari Iran, Timnas Indonesia U-20 Terbenam di Grup C Piala Asia 2025
Jika terjadi insiden di persidangan, mengapa harus ditimpakan kepada saya?" ujar Razman kepada wartawan.
Insiden ini kembali menjadi sorotan publik, menegaskan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam dunia hukum.
Dengan berbagai sanksi yang telah dijatuhkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para profesional hukum agar selalu menjunjung tinggi kode etik dan menghormati proses peradilan.