Hukum

Terbongkar! Bos Narkoba Jambi 'Helen Bersaudara' Ternyata Juga Lakukan Pencucian Uang, Begini Modusnya!

0

0

matajambi |

Sabtu, 15 Feb 2025 06:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah berkas perkara kasus narkoba dengan empat tersangka utama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Keempat tersangka yang dikenal sebagai "Helen Bersaudara" itu meliputi Helen Dian Krisnawati, Tikui, Didin alias Diding, dan Mafi Abidin. Mereka ditangkap dalam operasi gabungan antara Bareskrim Polri dan Polda Jambi yang membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka utama, Helen dan Diding, diserahkan oleh Polda Jambi atas keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, sementara Tikui dan Mafi Abidin menghadapi dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung RI yang terlibat dalam supervisi dan pengawasan penyidikan.

Baca Juga: Warga Geram! Jalan Dipasangi Portal, Manajer PT Berkah Sawit Utama Pilih Rapat daripada Hadapi Warga

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Yoyok Satrio, memastikan bahwa seluruh berkas telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan.

Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, sidang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jambi," ungkapnya.

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Kejari Jambi juga menerima barang bukti yang mencakup sebidang tanah, satu unit rumah di Muaro Jambi, serta sejumlah uang tunai dengan total mencapai Rp 400 juta.

Properti tersebut diketahui digunakan oleh salah satu tersangka, Mafi Abidin, yang berperan dalam mengelola hasil transaksi narkoba.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus, Gajinya Lebih Tinggi dari Raffi Ahmad Tapi Ogah Ambil? Ini Alasannya!

Selain itu, aparat juga menemukan bukti transaksi yang mengindikasikan adanya aliran dana besar yang digunakan untuk memperluas jaringan peredaran narkotika di Sumatera.

"Kami akan telusuri lebih dalam apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kejahatan ini. Penegakan hukum yang tegas adalah komitmen kami," tegas Yoyok.
Penahanan di Lapas Berbeda, Ancaman Hukuman Berat

Guna mencegah upaya rekayasa atau persekongkolan selama proses hukum, keempat tersangka ditempatkan di lapas yang berbeda. Helen saat ini mendekam di Lapas Perempuan Muaro Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Helen dan Diding menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER