Baca Juga: Razman Arif Nasution Murka Saat Ditanya Soal Vadel Badjideh di Tengah Pembekuan Sumpah Advokat: 'Tunggu Dulu Bos, Jangan Cuma Pikirkan Diri Sendiri!'Dalam edaran awal, anggaran Rp22 juta yang bersumber dari APBD digunakan untuk berbagai keperluan selama retret, antara lain:
- Akomodasi dan konsumsi
- Transportasi dari daerah ke Magelang (PP)
- Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP satu setel
- Sepatu PDL, kaus dalam Satpol PP warna khaki, dan topi berlogo daerah
- Pakaian olahraga (celana hitam, kaus lengan panjang putih, sepatu olahraga)
- Kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam
- Baju batik atau tenun
- Obat-obatan pribadi
Pemangkasan Durasi Retret
Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah juga berdampak pada pelaksanaan retret.
Baca Juga: Fadhil Arief, Satu-Satunya Kepala Daerah di Indonesia yang Raih Penghargaan Spesial di HUT ke-17 TV One
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, retret tetap akan dilaksanakan karena dinilai sebagai program strategis.
"Ya termasuk bukan hanya retret, seluruh program kegiatan yang dianggap memiliki strategis, penting, tetap berjalan. Retret itu bagian dari program yang penting," kata Juri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Namun, ia mengungkapkan bahwa durasi retret yang semula direncanakan selama 14 hari telah dikurangi untuk menyesuaikan anggaran yang kini bersumber dari APBN.
“Kan retret tadinya 14 hari, sekarang sudah dikurangi harinya," tambahnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Perasaan, Ini Bukti Ilmiah Mengapa Cinta Bisa Mengubah Cara Berpikir
Dalam retret ini, terdapat dua agenda utama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai penyelenggara orientasi bagi kepala daerah.
"Dan ini Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas menjadi satu. Supaya efektif, efisien," sebut Juri.
Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan retret tetap berjalan efektif tanpa membebani anggaran daerah.