Metronews

Uang APBD untuk Retret Kepala Daerah Dikembalikan, Siapa yang Membiayai Retret?

0

0

matajambi |

Sabtu, 15 Feb 2025 18:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan menganggarkan dana sebesar Rp
22 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai retret atau pembekalan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan retret mengalami perubahan dari skema berbagi beban dengan APBD menjadi sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menuturkan bahwa pada awalnya, skema pembiayaan berbagi ini merupakan aspirasi dari pemerintah daerah sendiri.

Baca Juga: Laga Hidup-Mati Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-20: Mampukah Indra Sjafri Ciptakan Keajaiban?

"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka," kata Bima kepada media, 13 Februari 2025.

Namun, dalam perjalanan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan baru agar seluruh pembiayaan retret 2025 ditanggung oleh Kemendagri.

“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," ungkap Bima.

Revisi Kebijakan dan Kembalikan Dana

Baca Juga: Dony Tri cs Siap Tempur! Garuda Muda Harus Kuat Hadapi Bola Mati dan Umpan Silang Uzbekistan di Laga Penentuan

Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 sempat menetapkan bahwa setiap kepala daerah harus menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari.

Namun, keputusan tersebut dianulir dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan retret akan dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Beberapa pemerintah daerah diketahui telah lebih dulu melakukan pembayaran sesuai ketentuan awal, yang telah menyetorkan Rp 22 juta ke PT Lembah Tidar Indonesia selaku penyelenggara retret kepala daerah 2025.

Rincian Anggaran Retret

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER