MATAJAMBI.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang anak-anak untuk berpartisipasi dalam ibadah haji tahun 2025. Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap tingginya jumlah jemaah yang dapat meningkatkan risiko keselamatan.
Menurut pernyataan resmi kementerian, larangan ini bertujuan untuk memastikan keamanan anak-anak dari potensi bahaya yang mungkin timbul akibat kepadatan luar biasa selama musim haji.
"Kami mengambil langkah ini guna menjamin keselamatan anak-anak dan mengurangi kemungkinan insiden yang tidak diinginkan," ungkap Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Jumat, 14 Februari 2025.
Selain pembatasan usia, pemerintah Arab Saudi juga memperkenalkan sejumlah regulasi tambahan yang bertujuan meningkatkan keamanan jemaah.
Baca Juga: Polres Batanghari Tertibkan Sumur Minyak Ilegal Pasca Ledakan yang Sebabkan Kebakaran
Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama ibadah haji, otoritas terkait telah menerapkan berbagai strategi, termasuk kampanye edukasi bagi jemaah, peningkatan teknologi dalam pengelolaan pergerakan di area suci, serta modernisasi infrastruktur seperti jalur pejalan kaki dan fasilitas perkemahan.
"Kami berusaha menciptakan lingkungan yang lebih aman dengan mengadopsi teknologi terkini guna mengoptimalkan sistem pengelolaan jemaah," ujar perwakilan kementerian dalam siaran persnya.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, Arab Saudi menetapkan bahwa prioritas pendaftaran haji tahun 2025 akan diberikan kepada mereka yang belum pernah menjalankan ibadah ini sebelumnya.
Musim haji tahun ini diperkirakan akan berlangsung pada 4–6 Juni 2025. Untuk mengurangi lonjakan jumlah jemaah, pemerintah Saudi juga telah memperketat aturan visa.
Baca Juga: Gaji Pas-Pasan? Lupakan Mobil, di 5 Negara Ini Hanya Miliarder yang Mampu!
Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa).
Negara-negara yang terdampak kebijakan ini meliputi Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. Visa tersebut memiliki masa berlaku maksimum 30 hari.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penggunaan visa multiple-entry yang sebelumnya sering dimanfaatkan untuk berhaji tanpa registrasi resmi, yang berkontribusi pada meningkatnya jumlah jemaah di luar kuota resmi.
"Kami menemukan bahwa banyak individu menyalahgunakan visa multiple-entry untuk berhaji tanpa terdaftar secara resmi, yang menyebabkan tantangan dalam pengelolaan jemaah," jelas juru bicara kementerian.