BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - Sebanyak 117 koperasi di Kabupaten Batanghari yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi daerah dalam waktu dekat akan segera dibubarkan.
Menanggapi hal ini, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Batanghari melalui Kepala Bidang Koperasi, Idrus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembubaran terhadap koperasi-koperasi tersebut.
“Tahun ini, Disdagkop UKM akan mengajukan pembubaran terhadap 117 koperasi yang selama ini tidak berkontribusi terhadap daerah,” ujar Idrus kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut masuk dalam kategori industri namun tidak memiliki kontribusi yang nyata.
Baca Juga: Hasil LaLiga 2025: Barcelona Kalahkan Rayo Vallecano 1-0, Duo Madrid Tergusur dari Puncak!
Sejumlah faktor menjadi penyebab mengapa koperasi-koperasi ini perlu dibubarkan, antara lain kepengurusan yang tidak aktif, anggota yang sudah membubarkan diri, serta adanya beberapa kasus yang berujung ke jalur hukum.
Namun, salah satu kendala utama dalam proses pembubaran ini adalah sulitnya mendapatkan bukti dari perangkat desa yang menyatakan bahwa koperasi tersebut benar-benar tidak lagi beroperasi. Selain itu, biaya pembubaran yang cukup besar juga menjadi tantangan tersendiri.
“Proses pembubaran koperasi ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Bahkan, usulan pembubaran terhadap 117 koperasi ini sudah diajukan sejak tahun 2022,” tambahnya.
Saat ini, jumlah koperasi di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 375 koperasi yang tersebar di delapan kecamatan. Dari jumlah tersebut, hanya 112 koperasi yang masih aktif, sementara 163 lainnya dinyatakan tidak aktif.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Apakah Akan Ada Pertemuan dengan Erick Thohir?
Ketidakaktifan koperasi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tidak adanya pengelolaan yang jelas, tidak ada aktivitas usaha, serta tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).