MATAJAMBI.COM - Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi PT Timah, kini harus menghadapi vonis yang lebih berat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Meski demikian, suami dari aktris Sandra Dewi ini tidak tinggal diam. Dengan tekad kuat, Harvey memutuskan untuk melawan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
"Kami pasti mengajukan kasasi. Itu sudah menjadi langkah hukum yang akan kami tempuh," ujar Andi Ahmad dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Datang ke Kupang Pakai Jet Pribadi! Ini Misi Rahasianya
Andi menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum melakukan kajian mendalam untuk menyusun strategi hukum selanjutnya.
"Kami ingin melihat seluruh pertimbangan hakim secara menyeluruh sebelum mengambil langkah berikutnya," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan timah di PT Timah pada periode 2015–2022.
Vonis Diperberat Hingga 20 Tahun Penjara
Baca Juga: 117 Koperasi di Batanghari Terancam Dibubarkan, Disdagkop UKM: Tak Berkontribusi ke Daerah
Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara yang diperberat, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan juga naik drastis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda Harvey Moeis akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih belum mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman tambahan 8 bulan kurungan jika tidak mampu membayarnya.
Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan