Metronews

Blak-blakan! Begini Modus Korupsi BBM yang Rugikan Negara Ratusan Triliun!

0

0

matajambi |

Kamis, 27 Feb 2025 15:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Publik saat ini tengah ramai membahas dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produksi kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang tahun 2018 hingga 2023.

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya lebih mengutamakan pasokan dari sumber domestik. Dengan demikian, Pertamina wajib mencari minyak bumi dari kontraktor lokal sebelum mengambil langkah impor.

“Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mengutamakan pemanfaatan minyak bumi domestik untuk kebutuhan dalam negeri,” ungkap Qohar dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Gaya Keren Tanpa Ribet! Inilah 10 Fashion Item yang Tidak Akan Pernah Ketinggalan Zaman

Kasus ini mengingatkan publik pada skandal serupa yang sebelumnya mengguncang negeri, yaitu dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus PT Timah. Lantas, seberapa besar kerugian negara akibat dua kasus besar ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kerugian Negara Rp139,7 Triliun

Abdul Qohar menyatakan bahwa Riva Siahaan diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah. Ia disebut membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 (Pertalite).

“Dalam pengadaan kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian RON 92 (Pertamax), tetapi yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali di storage atau depo untuk menjadi RON 92, dan ini jelas tidak diperbolehkan,” ujar Qohar.

Baca Juga: 5 Industri yang Diam-Diam Dikuasai AI, Apakah Pekerjaan Anda Aman?

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp139,7 triliun. Kejaksaan Agung dalam rilis resminya pada Rabu, 26 Februari 2025, merinci sumber kerugian negara akibat kasus ini sebagai berikut:

Kerugian akibat ekspor minyak mentah domestik: Rp35 triliun
Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara (broker/DMUT): Rp2,7 triliun
Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
Kerugian dari pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
Kerugian akibat subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Namun, skandal ini bukan satu-satunya yang menghebohkan publik. Sebelumnya, skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis juga mencuri perhatian karena besarnya nilai kerugian yang dialami negara.

Pada 13 Februari 2025, kasus dugaan korupsi PT Timah yang menyeret pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Industri yang Diam-Diam Dikuasai AI, Apakah Pekerjaan Anda Aman?

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER