Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam skandal ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
“Total kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini sebesar Rp300.003.263.938.131 atau sekitar Rp300 triliun,” ujar Suparman saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Bukan Hanya Manusia! Kontes Kecantikan Ini Hanya untuk Model AI, Begini Cara Kerjanya
Hakim juga merinci beberapa komponen kerugian negara akibat skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis, yaitu:
Kerugian dari kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp2,284 triliun
Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,648 triliun
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp271,069 triliun
Kasus ini menjadi perhatian besar karena dampaknya yang luas terhadap ekonomi negara dan lingkungan.
Baca Juga: Kasus ‘Papa Minta Saham’ Kembali Menggema! Anak Riza Chalid Terjerat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Benarkah Ada Isu Pertamax Oplosan?
Dua skandal korupsi besar ini telah menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar, yakni Rp139,7 triliun dalam kasus Pertamina dan Rp300 triliun dalam kasus PT Timah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi di Indonesia.
Dengan perkembangan terbaru dalam kasus ini, publik tentu menantikan langkah tegas dari aparat hukum dalam mengusut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.