Baca Juga: Wangi Parfum Cepat Hilang? Lakukan 10 Trik Ini agar Aromanya Bertahan SeharianKasus ketiga melibatkan permintaan dana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Permintaan ini muncul setelah Mbak Ita menandatangani rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Semarang, di mana dalam klausulnya, ada komitmen pembayaran sejumlah uang kepada dirinya setiap tiga bulan sekali.
"Dari April hingga Desember 2023, IIN menyerahkan dana sebesar Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB, yang bersumber dari potongan iuran sukarela pegawai Bapenda dalam TPP triwulan 1 hingga 4 tahun 2023," jelas Ibnu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4 Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Baca Juga: Pabowo Larang Dapur MBG Menggunakan Minyak Goreng Berulang Kali, Ada Bahaya Serius yang Mengancam Kesehatan
Sebelum akhirnya ditangkap, Mbak Ita diketahui sudah empat kali dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun selalu mangkir.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 Desember 2024, kemudian berlanjut pada 17 Januari, 22 Januari, dan terakhir 11 Februari 2025. Namun, alih-alih memenuhi panggilan, pada pemanggilan keempat, ia justru terlihat menghadiri sebuah acara hajatan.
Kini, dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap Mbak Ita dan suaminya akan terus berlanjut.