Hukum

4 Kali Mangkir, Kini Pakai Rompi Oren! Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK

0

0

matajambi |

Kamis, 20 Feb 2025 09:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Tak hanya Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, suaminya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, turut diamankan oleh KPK.

Keduanya diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam kesempatan itu, Mbak Ita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Skor 3-1! Real Madrid Hancurkan Man City, Mbappe Hattrick

"Dengan ini, saudara HGR dan AB resmi kami tahan," ujar Ibnu dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa Hevearita dan Alwin akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, tepatnya di Rutan Cabang KPK, selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

KPK mengungkap bahwa pasangan ini diduga terlibat dalam penerimaan uang dari tiga kasus korupsi yang berbeda.

1. Proyek Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD

Baca Juga: Mitos atau Fakta? 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Sebelum Tidur

Dugaan korupsi pertama berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar yang ditangani oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023. Dalam proyek tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai Rp20 miliar, yang masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hingga proyek selesai, total dana yang terpakai adalah Rp19,2 miliar, sementara sisa Rp1,7 miliar diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi Mbak Ita dan suaminya.

2. Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung di Kecamatan

Dugaan penyimpangan lainnya terjadi dalam pengaturan proyek dengan sistem Penunjukkan Langsung (PL) di berbagai kecamatan di Semarang, yang diduga dikoordinir langsung oleh keduanya.

3. Permintaan Dana dari Bapenda Semarang

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER