Metronews

Tak Disangka! Malaysia Akui Penembakan 5 WNI, Ini Langkah Tegas Indonesia

0

0

matajambi |

Rabu, 26 Feb 2025 13:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Cara Rahasia Akses Video yang Diblokir di Yandex 100 Persen Work!

Dua korban lainnya, HA dan MZ, yang berasal dari Riau, berhasil selamat dan saat ini dalam kondisi stabil. Keduanya telah memberikan keterangan kepada pihak berwenang dan membantah bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap aparat APMM saat kejadian berlangsung.

Korban kelima, MH, yang berasal dari Aceh, sempat menjalani perawatan intensif dan kini sudah dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
Dugaan Jaringan Pengangkutan Ilegal, Satu WNI Ditahan

Selain mengusut aparat yang terlibat dalam penembakan, kepolisian Malaysia juga tengah mengejar dua WNI yang diduga terkait dengan peristiwa ini. Satu orang WNI berusia 35 tahun telah ditahan pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 22:30 waktu setempat.

Kepala Kepolisian Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi bahwa pria tersebut diduga sebagai transporter atau pengangkut yang membantu para WNI keluar-masuk Malaysia tanpa dokumen resmi.

Indonesia Hormati Proses Hukum Malaysia

Baca Juga: Dunia Sepak Bola Berduka! Bejo Sugiantoro Tutup Usia, Begini Perjalanan Kariernya

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Malaysia. Termasuk tindakan hukum yang nantinya akan diberikan baik kepada korban maupun pelaku yang terlibat.

"Kita menghormati keputusan hukum yang diambil pemerintah Malaysia. Kami berharap penyelidikan ini berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang terus melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Malaysia.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER