Hukum

Kasus ‘Papa Minta Saham’ Kembali Menggema! Anak Riza Chalid Terjerat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Benarkah Ada Isu Pertamax Oplosan?

0

0

matajambi |

Rabu, 26 Feb 2025 21:34 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Perusahaan energi milik negara, PT Pertamina, tengah menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Dalam kasus ini, setidaknya tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam praktik ilegal di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Mereka yang telah ditangkap oleh Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025, antara lain:

Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Baca Juga: Janji Manis Berujung Jerat Hukum! Oknum ASN Jambi Terseret Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 30 Juta!

Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading

Baca Juga: Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Pastikan PPDB SMA Titian Teras Transparan

Anak Riza Chalid, Sosok di Balik Kasus ‘Papa Minta Saham’, Ikut Terjerat

Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak terkenal, Mohammad Riza Chalid. Kerry diduga memainkan peran sebagai perantara dalam pengadaan minyak mentah impor dengan memenangkan tender melalui manipulasi sistem.

Keuntungan yang didapat Kerry berasal dari markup kontrak pengiriman dalam proses pengadaan minyak. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, yang menyatakan bahwa markup kontrak pengiriman dilakukan oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER