Unduh bukti pemesanan dan bawa KTP asli saat melakukan penukaran di lokasi yang telah dipilih.
Penukaran Uang Baru 2025: Batas Maksimal dan Pembagian Pecahan
Tahun ini, jumlah maksimal uang yang dapat ditukar meningkat menjadi Rp4,3 juta, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.
Baca Juga: Gubernur Jambi Hadiri Sertijab Bupati Merangin, Tegaskan Reformasi dan Sinergi Pembangunan
Pecahan Besar (UPB): Rp2 juta terdiri dari Rp50.000 (30 lembar) dan Rp25.000 (25 lembar).
Pecahan Kecil (UPK): Rp2,3 juta terdiri dari Rp10.000 (100 lembar), Rp5.000 (200 lembar), dan Rp1.000 (100 lembar).
Berbeda dari tahun sebelumnya, layanan kas keliling tahun ini diperluas ke beberapa kota kecil dan daerah terpencil guna memastikan seluruh masyarakat memiliki akses yang sama.
Selain itu, Bank Indonesia juga menghadirkan paket edukasi keuangan di lokasi penukaran untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya transaksi non-tunai serta menjaga kelayakan uang rupiah.
Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Sambut Hangat Safari Ramadan Wagub Jambi, Ini Momen Penuh Berkahnya!
Selain melalui layanan kas keliling, beberapa bank swasta juga membuka layanan penukaran uang baru dengan sistem antrean berbasis aplikasi masing-masing.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda segera memesan kuota penukaran melalui situs resmi Bank Indonesia agar tidak kehabisan. Sebarkan informasi ini agar lebih banyak orang dapat menikmati layanan penukaran uang baru dengan mudah dan aman!