Kunjungi situs pintar.bi.go.id
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
Pilih provinsi tempat penukaran uang
Klik "Lihat Lokasi" untuk menemukan titik penukaran terdekat
Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik "Pilih"
Baca Juga: Gubernur Jambi Hadiri Sertijab Bupati Merangin, Tegaskan Reformasi dan Sinergi Pembangunan
Isi data pemesan seperti nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email, lalu klik "Lanjutkan"
Tentukan jumlah uang yang ingin ditukar, centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Pesan"
Sistem akan menampilkan kode pemesanan, simpan kode ini sebagai bukti
Unduh bukti pemesanan dan bawa KTP asli saat melakukan penukaran di lokasi yang telah dipilih.
Penukaran Uang Baru 2025: Batas Maksimal dan Pembagian Pecahan
Tahun ini, jumlah maksimal uang yang dapat ditukar meningkat menjadi Rp4,3 juta, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.
Baca Juga: Gubernur Jambi Hadiri Sertijab Bupati Merangin, Tegaskan Reformasi dan Sinergi Pembangunan
Pecahan Besar (UPB): Rp2 juta terdiri dari Rp50.000 (30 lembar) dan Rp25.000 (25 lembar).
Pecahan Kecil (UPK): Rp2,3 juta terdiri dari Rp10.000 (100 lembar), Rp5.000 (200 lembar), dan Rp1.000 (100 lembar).