Hukum

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

0

0

matajambi |

Kamis, 06 Mar 2025 10:25 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Viral! Jalinsum Bungo Putus, Jalan Padang Lamo Amblas, Warga Panik dan Terpaksa Gunakan Pohon Kelapa

11 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Selain keduanya, beberapa pejabat Kementerian Perdagangan serta pengusaha yang diduga mendapat keuntungan dari kebijakan impor ini juga tengah diperiksa lebih lanjut.

Jaksa menyebut bahwa masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik tengah menelusuri adanya potensi jaringan mafia impor pangan yang lebih luas dan apakah kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam impor komoditas lain, seperti beras dan kedelai.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena dapat membuka fakta baru terkait praktik korupsi di sektor perdagangan pangan. Jika terbukti bersalah, Tom Lembong dan terdakwa lainnya bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menjadi batu loncatan dalam pemberantasan mafia pangan di Indonesia. Publik kini menunggu kelanjutan persidangan dan apakah akan ada nama-nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Heboh! RSUD Kota Bekasi Terendam Banjir, Pasien ICU Dievakuasi di Tengah Kepanikan

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti tambahan dari jaksa.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER