Baca Juga: Viral! Jalinsum Bungo Putus, Jalan Padang Lamo Amblas, Warga Panik dan Terpaksa Gunakan Pohon Kelapa11 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Selain keduanya, beberapa pejabat Kementerian Perdagangan serta pengusaha yang diduga mendapat keuntungan dari kebijakan impor ini juga tengah diperiksa lebih lanjut.
Jaksa menyebut bahwa masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik tengah menelusuri adanya potensi jaringan mafia impor pangan yang lebih luas dan apakah kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam impor komoditas lain, seperti beras dan kedelai.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena dapat membuka fakta baru terkait praktik korupsi di sektor perdagangan pangan. Jika terbukti bersalah, Tom Lembong dan terdakwa lainnya bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menjadi batu loncatan dalam pemberantasan mafia pangan di Indonesia. Publik kini menunggu kelanjutan persidangan dan apakah akan ada nama-nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini.
Baca Juga: Heboh! RSUD Kota Bekasi Terendam Banjir, Pasien ICU Dievakuasi di Tengah Kepanikan
Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti tambahan dari jaksa.