Metronews

Inilah 3 Perusahaan Pelaku ‘Penyunatan’ Minyakita yang Terancam Ditutup oleh Mentan, Diduga Jual Tak Sesuai Takaran!

0

0

matajambi |

Senin, 10 Mar 2025 21:45 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Berkantor pusat di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, koperasi ini berfokus pada produksi dan distribusi minyak goreng dalam negeri.

3. PT Tunasagro Indolestari (TI)

PT Tunasagro Indolestari adalah salah satu produsen minyak goreng yang memiliki berbagai merek dagang, termasuk Minyak Goreng Bulan Sabit, Fetta, dan Naga Mas.

Fasilitas produksinya berlokasi di Jl. Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dan produknya telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia melalui jaringan distribusi yang luas.
Dugaan Kecurangan dan Dampaknya bagi Konsumen

Praktik pengurangan isi produk seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perdagangan yang berlaku di Indonesia. Konsumen yang membeli produk ini dengan harga normal tentu tidak menyangka bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label.

Dugaan ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan pakar perlindungan konsumen. Dr. Rina Wahyuni, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan bisa dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: Viral! Wendy Walters Dapat Komentar Pedas Soal Childfree, Ini Tanggapannya

"Jika produk yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya sekitar 750-800 mililiter, maka produsen berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini merugikan masyarakat dan bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap produk bersubsidi," ujarnya.

Menanggapi temuan ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam. Ia meminta agar produsen yang terbukti melakukan pelanggaran segera dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Minyakita adalah produk yang seharusnya membantu rakyat, bukan malah menipu konsumen dengan isi yang tidak sesuai," tegasnya.

Pemerintah kini tengah meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, guna memastikan kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Prabowo Bergerak Cepat! Danantara Siap Kelola Aset Negara, Ini Dampaknya untuk Ekonomi RI

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER