"Dalam rancangan revisi ini, usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Bagi prajurit yang memiliki jabatan fungsional tertentu, usia pensiun bisa diperpanjang hingga 65 tahun," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menyesuaikan peran TNI dalam era modern, termasuk integrasi teknologi militer dan strategi pertahanan digital untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Ajukan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD
DPR dan pemerintah menargetkan revisi ini dapat dirampungkan sebelum masa reses DPR yang dijadwalkan pada 21 Maret mendatang.
Untuk itu, rapat-rapat maraton terus dilakukan guna memastikan setiap pasal dalam revisi ini bisa dibahas secara tuntas dan tidak menghambat agenda legislasi lainnya.
Kendati menuai kritik dari berbagai pihak, DPR dan pemerintah tetap berpendirian bahwa revisi ini sangat diperlukan demi meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Di tengah sorotan publik, berbagai pihak kini menunggu bagaimana hasil akhir dari revisi UU TNI ini, serta dampaknya terhadap struktur dan operasional TNI di masa depan.