Namun, di sisi lain, organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang merupakan wadah bagi para penyanyi Indonesia, justru mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme pembayaran royalti.
VISI mempertanyakan keabsahan tarif royalti performing rights yang ditentukan oleh pihak di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta aturan pemerintah.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan ketidaksepakatan yang masih terjadi di antara pemangku kepentingan dalam industri musik Indonesia.
Dengan dinamika yang terus berkembang, para pelaku industri kini menantikan langkah konkret dari pemerintah untuk menciptakan regulasi yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Baca Juga: Nuzulul Quran 2025 di Batanghari, Fadhil Arief Bagikan Bonus MTQ dan Hadiah Besar untuk Para Juara!
Dengan semakin pesatnya pertumbuhan industri musik digital, para pencipta lagu dan musisi berharap adanya sistem yang lebih efisien dan transparan dalam mendistribusikan royalti, sehingga hak ekonomi mereka tetap terjaga dengan baik.