MATAJAMBI.COM - Bulan Ramadan 1446 Hijriah segera berakhir, menandakan bahwa umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.
Sebelum hari kemenangan tiba, ada satu kewajiban yang harus segera ditunaikan, yakni membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa.
Kewajiban ini berlaku bagi semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, asalkan memiliki kelebihan rezeki untuk ditunaikan.
Baca Juga: Ini 5 Buah Termahal di Dunia, Harganya Bikin Geleng-Geleng!
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang. Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang senilai dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?Menurut Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Sumatera Utara, ada lima waktu utama dalam menunaikan zakat fitrah, mulai dari waktu yang paling utama hingga yang diharamkan. Berikut penjelasannya:
1. Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan dan memasuki awal bulan Syawal. Artinya, seseorang yang masih hidup hingga Maghrib pada malam 1 Syawal wajib membayar zakat fitrah.
Jika seseorang meninggal setelah waktu tersebut, zakatnya tetap harus ditunaikan oleh ahli waris. Namun, bagi bayi yang lahir setelah Maghrib malam 1 Syawal, tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah, meskipun tetap diperbolehkan sebagai bentuk sedekah.
Baca Juga: Terbongkar! Oknum TNI AL Diduga Terlibat dalam Kematian Wartawan Banjarbaru
2. Waktu Jawaz (Dibolehkan)
Waktu ini dimulai sejak awal Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Membayar zakat dalam periode ini diperbolehkan, bahkan sudah menjadi praktik umum di berbagai lembaga pendidikan, masjid, dan organisasi sosial yang mengumpulkan zakat fitrah lebih awal untuk didistribusikan secara optimal.