Metronews

Segera Tunaikan! Ini Panduan Lengkap Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah 2025

0

0

matajambi |

Jumat, 28 Mar 2025 11:30 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Terbongkar! Oknum TNI AL Diduga Terlibat dalam Kematian Wartawan Banjarbaru

2. Waktu Jawaz (Dibolehkan)

Waktu ini dimulai sejak awal Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Membayar zakat dalam periode ini diperbolehkan, bahkan sudah menjadi praktik umum di berbagai lembaga pendidikan, masjid, dan organisasi sosial yang mengumpulkan zakat fitrah lebih awal untuk didistribusikan secara optimal.

3. Waktu Paling Utama

Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada pagi hari Idul Fitri dan sebelum pelaksanaan salat Id. Menunaikan zakat dalam waktu ini dianggap lebih utama karena langsung dapat dinikmati oleh penerima sebelum perayaan Lebaran.

4. Waktu Makruh

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri, tetapi masih pada tanggal 1 Syawal sebelum matahari terbenam, hukumnya makruh. Penundaan ini bisa diperbolehkan dalam keadaan tertentu, misalnya jika menunggu orang yang lebih berhak menerima zakat.

5. Waktu Haram

Membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal tanpa alasan yang sah dihukumi haram. Jika seseorang baru membayar zakat setelah waktu ini, maka zakatnya tetap sah tetapi statusnya menjadi qadha (terlambat).

Baca Juga: Heboh! Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil Mencuat, Sosok Wanita Ini Ungkap Bukti Mengejutkan

Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang memiliki udzur, seperti kesulitan dalam mengakses harta atau belum menemukan penerima zakat yang berhak.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER