Lifestyle

Punya Power Bank Lebih dari 20.000 mAh? Hati-Hati Dilarang Masuk Kabin Pesawat!

0

0

matajambi |

Rabu, 09 Apr 2025 09:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Para penumpang maskapai AirAsia kini harus lebih berhati-hati saat membawa power bank ke dalam kabin pesawat.

Mulai 1 April 2025, AirAsia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan dan kapasitas power bank yang boleh dibawa dalam penerbangan.

Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, menyusul meningkatnya kekhawatiran global terhadap insiden kebakaran yang disebabkan oleh baterai lithium-ion di dalam kabin.

Dalam aturan terbarunya, AirAsia menetapkan bahwa kapasitas maksimal power bank yang diperbolehkan masuk kabin adalah 100 watt-jam (Wh) atau sekitar 20.000 miliampere-jam (mAh).

Baca Juga: Tidur dengan Kipas Angin Menyala Semalaman Bisa Picu Masalah Kesehatan Serius, Ini Penjelasannya

Sementara itu, perangkat dengan kapasitas lebih dari 100Wh hingga 160Wh masih bisa dibawa, tetapi harus mendapatkan persetujuan langsung dari petugas check-in.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan standar keselamatan tertinggi di seluruh penerbangan AirAsia, demi melindungi penumpang, awak, serta pesawat dari potensi bahaya,” kata Eddy Krismeidi Soemawilaga, Head of Indonesia Affairs and Policy AirAsia Indonesia, dalam keterangannya di situs resmi AirAsia.

AirAsia juga merilis sejumlah larangan dan ketentuan teknis terkait power bank selama penerbangan, antara lain:

Power bank hanya boleh disimpan di saku kursi atau di bawah kursi penumpang.

Baca Juga: Resmi! Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Ini Negara-Negara yang Juga Lolos dari 5 Benua

Tidak diperbolehkan menyimpan power bank di kompartemen atas.

Dilarang menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.

Power bank wajib dibawa ke dalam kabin, dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.

Power bank tidak boleh dalam keadaan menyala atau digunakan selama proses penerbangan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER