Sampai artikel ini diturunkan, belum ada regulasi baru yang mengatur tentang penyesuaian gaji PNS di tahun 2025. Dengan demikian, ketentuan gaji ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan terakhir yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terlebih jika sumbernya tidak jelas. Berita simpang siur mengenai gaji PNS kerap muncul menjelang momen besar seperti Idulfitri atau penyusunan APBN, sehingga perlu disaring dengan baik.
Meski di tengah suasana libur Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan publik. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap aktif dalam menjalankan proses administratif penting, termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK dari hasil seleksi tahap pertama tahun 2024.
Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Beri Kebebasan ASN Pilih Jabatan Lewat Aplikasi OKKA, Ini Tujuannya!
Dalam kurun waktu 28 Maret hingga 6 April 2025, tercatat sebanyak 4.005 NIP dan NI telah diterbitkan, menandakan komitmen BKN dalam memberikan layanan prima meskipun dalam masa cuti bersama.
Tak hanya itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga telah dikeluarkan pada periode yang sama.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berjalan dan fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk memastikan proses rekrutmen ASN berjalan lancar.
Sampai saat ini, kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen masih sebatas isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Pemerintah melalui BKN telah menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai hal tersebut. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak terjebak dalam hoaks yang bisa menyesatkan.
Untuk informasi valid dan resmi, selalu pantau situs BKN dan kanal resmi pemerintah. Jangan biarkan spekulasi menyesatkan mengganggu suasana pasca-Lebaran yang seharusnya diisi dengan semangat baru dan harapan positif.