Hukum

Viral! Dokter Residen RSHS Perkosa Keluarga Pasien, STR Dicabut Kemenkes Tanpa Ampun

0

0

matajambi |

Kamis, 10 Apr 2025 09:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Polda Jawa Barat pun tidak tinggal diam. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Surawan, PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pria berusia 31 tahun ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.

“Yang bersangkutan telah kami tahan sejak 23 Maret dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Kombes Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar tangkapan layar dari pesan WhatsApp yang viral di platform X. Dalam pesan tersebut, pengirim mengklaim bahwa ada dua residen anestesi dari Unpad yang diduga memperkosa penunggu pasien dengan bantuan obat bius dan bukti rekaman CCTV.

Baca Juga: Ingin Menghapus Henna dari Kulit dengan Cepat? Ini 5 Trik Aman yang Jarang Diketahui!

“Selamat malam dok, saya dapat kabar ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien. Kabarnya menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap,” bunyi pesan yang menyebar pada 7 April 2025.

Penyidik hingga kini terus mengumpulkan bukti fisik dan digital untuk memperkuat proses hukum. Beberapa di antaranya adalah rekaman CCTV, hasil visum korban, serta keterangan saksi.
Sorotan Publik dan Evaluasi Dunia Kedokteran

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas. Banyak yang menuntut sistem pengawasan di rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran diperketat agar kejadian serupa tak terulang.

Kemenkes menyatakan bahwa insiden ini menjadi alarm keras bagi seluruh tenaga kesehatan dan institusi medis untuk menegakkan disiplin, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Hebohkan Publik, BKN Buka Suara Soal Fakta Sebenarnya

“Kami menyesalkan kejadian ini. Dunia medis seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh kepercayaan, bukan sebaliknya,” tutup Aji.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER