Hukum

Viral! Dokter Residen RSHS Perkosa Keluarga Pasien, STR Dicabut Kemenkes Tanpa Ampun

0

0

matajambi |

Kamis, 10 Apr 2025 09:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter muda kembali mengguncang dunia medis Indonesia.

Priguna Anugerah Putra (PAP), seorang residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Insiden yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 itu bermula saat pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan medis, namun justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung rumah sakit.

Kasus ini lantas menyita perhatian publik setelah mencuat lewat unggahan viral di media sosial X (dulu Twitter), yang menyebutkan adanya dugaan penggunaan obat bius dan rekaman CCTV sebagai bukti.

Baca Juga: Canggih! Anting Ini Bukan Sekadar Aksesori, Tapi Bisa Baca Kondisi Tubuhmu 24 Jam

Menanggapi serius insiden tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengambil langkah cepat dan tegas.

Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, Kemenkes secara resmi telah mengajukan permintaan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etika berat seperti ini. STR pelaku sudah kami minta untuk dicabut agar ia tidak lagi memiliki hak legal untuk berpraktik sebagai tenaga medis,” ujar Aji dalam pernyataan resminya, Rabu malam 09 April 2025.

Dengan pencabutan STR tersebut, maka otomatis Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku juga dinyatakan gugur. Artinya, Priguna tidak lagi memiliki kewenangan medis dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Arus Balik Padat, Kasatlantas Batanghari Ingatkan Pemudik: Keselamatan Lebih Penting dari Kecepatan!

Universitas Padjadjaran juga langsung mencabut status Priguna sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Ia telah dikembalikan ke pihak kampus dan secara resmi dikeluarkan dari program pendidikan.

Polda Jawa Barat pun tidak tinggal diam. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Surawan, PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pria berusia 31 tahun ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.

“Yang bersangkutan telah kami tahan sejak 23 Maret dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Kombes Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar tangkapan layar dari pesan WhatsApp yang viral di platform X. Dalam pesan tersebut, pengirim mengklaim bahwa ada dua residen anestesi dari Unpad yang diduga memperkosa penunggu pasien dengan bantuan obat bius dan bukti rekaman CCTV.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER