Metronews

Mahfud MD: Jokowi Sah Sebagai Presiden Meski Ijazah Dipersoalkan, Ini Alasannya

0

0

matajambi |

Kamis, 17 Apr 2025 19:01 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Di tengah hangatnya perbincangan publik di media sosial, topik lama mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan.

Isu yang awalnya berhembus dalam lingkup terbatas ini mendadak menyebar luas, memicu berbagai klaim liar, termasuk pernyataan bahwa seluruh keputusan kenegaraan yang diambil Jokowi bisa dianggap tidak sah apabila ijazahnya terbukti tidak valid.

Merespons hal tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, angkat bicara untuk meluruskan kekeliruan publik.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, ia menjelaskan bahwa logika yang menyamakan polemik administrasi pribadi dengan pembatalan kebijakan negara adalah pemahaman yang menyesatkan dan tidak berdasar secara hukum.

Baca Juga: Miris! Dokter Diduga Lakukan Pelecehan dan Memotret Pasien dalam Keadaan Setengah Telanjang

“Lucunya, ada yang percaya kalau dokumen pendidikan Pak Jokowi dianggap tidak sah, maka seluruh kebijakan kenegaraan selama dua periode kepemimpinannya otomatis gugur. Itu sangat keliru,” ujar Mahfud, dalam video yang tayang pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, terdapat prinsip fundamental yang disebut asas kepastian hukum. Prinsip ini menjamin validitas keputusan yang telah dikeluarkan oleh pejabat negara selama prosesnya sah dan sesuai prosedur, terlepas dari masalah pribadi yang mungkin menyertainya di kemudian hari.

“Semua keputusan kenegaraan tetap sah dan mengikat, bahkan jika kemudian muncul temuan administratif pada sosok yang mengeluarkannya. Tidak bisa serta-merta dibatalkan. Jika seperti itu, maka akan terjadi kekacauan dalam sistem hukum,” jelasnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa membatalkan kebijakan negara hanya karena alasan administratif pribadi bukan hanya berisiko secara hukum domestik, tapi juga bisa merusak kredibilitas Indonesia di mata internasional. “Kontrak dengan negara lain atau perusahaan multinasional tidak bisa dianulir begitu saja. Negara bisa digugat secara global,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus Muncul, Nama Taman Safari Ikut Terseret

Sebagai penguat argumen, Mahfud merujuk pada sejarah perjuangan Presiden Soekarno yang pada masa itu mengambil keputusan di luar konstitusi kolonial Belanda, demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Meski dianggap ilegal oleh rezim saat itu, langkah revolusioner Soekarno mendapat dukungan rakyat dan menjadi fondasi bagi lahirnya Republik Indonesia.

Menurut Mahfud, kekuasaan yang sah tidak hanya bergantung pada validitas dokumen administratif, tetapi juga pada mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi seperti pemilu. “Pak Jokowi terpilih dua kali melalui proses konstitusional, yang diawasi lembaga resmi dan diakui masyarakat internasional. Itu adalah bentuk legitimasi tertinggi dalam sistem demokrasi,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus menjadi penegasan bahwa stabilitas pemerintahan dan legalitas kebijakan negara tidak bisa digoyahkan oleh isu-isu yang bersifat personal.

Ia pun mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem hukum dan demokrasi yang telah dibangun.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER