Hukum

Lubang Angin Jadi Akses Syahwat! Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Diam-Diam Mahasiswi

0

0

matajambi |

Senin, 21 Apr 2025 14:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Tinjau Progres Stadion Swarnabhumi, Gubernur Jambi dan Kadis PUPR Siap Wujudkan Stadion Kelas Nasional!

MAS dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER