Dari pemeriksaan, diketahui bahwa lubang ventilasi yang digunakan MAS untuk merekam sudah ada sejak awal ia menempati kosan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa kamar di seberang ventilasi tersebut dihuni oleh seorang perempuan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelecehan seksual yang melibatkan kalangan terdidik dan profesional, sekaligus menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan di lingkungan indekos maupun hunian bersama.
Polisi kini masih terus melakukan pendalaman terhadap latar belakang pelaku, serta memastikan tidak ada konten lain atau korban tambahan dalam kasus ini.
Baca Juga: Tinjau Progres Stadion Swarnabhumi, Gubernur Jambi dan Kadis PUPR Siap Wujudkan Stadion Kelas Nasional!
MAS dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.