Hukum

Lubang Angin Jadi Akses Syahwat! Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Diam-Diam Mahasiswi

0

0

matajambi |

Senin, 21 Apr 2025 14:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa lubang ventilasi yang digunakan MAS untuk merekam sudah ada sejak awal ia menempati kosan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa kamar di seberang ventilasi tersebut dihuni oleh seorang perempuan.

Kasus ini menambah daftar panjang pelecehan seksual yang melibatkan kalangan terdidik dan profesional, sekaligus menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan di lingkungan indekos maupun hunian bersama.

Polisi kini masih terus melakukan pendalaman terhadap latar belakang pelaku, serta memastikan tidak ada konten lain atau korban tambahan dalam kasus ini.

Baca Juga: Tinjau Progres Stadion Swarnabhumi, Gubernur Jambi dan Kadis PUPR Siap Wujudkan Stadion Kelas Nasional!

MAS dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER